Nextren.com - Dunia medsos begitu ramai dan liar, membuat keresahan dan perpecahan di masyarakat.
Karena itu Polri ingin melakukan patroli di internet untuk mencegah hal itu terjadi.
Apalagi ada potensi pelaku ujaran kebencian di medsos bisa dijerat dengan UU ITE.
Kabar terbaru yang menarik adalah Kepolisian Republik Indonesia ingin segera mengaktifkan polisi virtual atau polisi di dunia maya.
Baca Juga: Facebook dan Instagram Bersih-bersih, Jutaan Postingan Dihapus
Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menanggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tujuan dibentuknya virtual police ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.
"Virtual police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian, lalu diberikan (dijelaskan) apa yang sebaiknya dia lakukan," ujar Sigit dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).
"Tolong ini dikerjasamakan dengan Kominfo, sehingga kalau ada konten-konten seperti itu, virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," imbuh Sigit.
Menurutnya, dalam hal ini Polri juga bisa bekerja sama dengan para pegiat media sosial atau influencer.
Dengan begitu, edukasi tentang UU ITE benar-benar dipahami masyarakat.
"Saya kira ini bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat, sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak hanya menakut-nakuti, tapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa yang boleh dan tidak boleh," tuturnya. Terkait penerapan UU ITE, Sigit juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.