Dalam laporan di bulan Februari pun dikatakan kalau teguran akan dilayangkan sebanyak dua kali dalam waktu 1x24 jam.
Baca Juga: Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet yang Perlu Direvisi dalam UU ITE
Jika menolak, polisi virtual bakal memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Brigjen Slamet Uliandi menekankan proses klarifikasi akan dilakukan secara tertutup.
So, dengan adanya laporan ini diharapkan bahwa sebagai pengguna internet yang baik, diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak.
(*)