Nextren.com - Jika kamu adalah pengguna lama Instagram mungkin sudah tidak asing lagi dengan akun-akun yang gemar memposting foto mahasiswi-mahasiswi yang dinilai cantik.
Banyak akun yang membawa nama sebuah universitas atau institusi pendidikan dengan tambahan kata "Cantik" di belakang username akun Instagram-nya.
Alih-alih sebagai sebuah kesenangan semata, ternyata akun Instagram yang posting foto mahasiswi cantik itu masuk ke dalam salah satu pelanggaran hukum.
Dilansir dari Kompas, Kamis (26/8), para peneliti yang tergabung dalam Tim PKM-RSH Fakultas Hukum Univesitas Gadjah Mada (UGM) telah selesai melakukan riset dengan judul penelitian "Perlindungan Data Pribadi bagi Mahasiswi dalam Akun Kampus Cantik".
Baca Juga: Fitur 'Swipe Up' Instagram Stories Dihapus 30 Agustus, Ini Gantinya
Tim peneliti tersebut terdiri dari tiga orang mahasiswa-mahasiswi bernama Whafiq Azizah Fadilla, Teguh Ihza Yuhirsah, dan Nia Faridatul Khasanah.
Melalui hasil temuannya, disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh akun-akun pengunggah foto mahasiswi cantik itu telah melanggar hukum terkait data pribadi pengguna.
Pasalnya adanya riset tersebut juga mencatat kalau mahasiswi yang fotonya diposting di akun Instagram mahasiswa cantik itu mengaku mengalami berbagai gangguan.
Whafiq, selaku Ketua Tim mengatakan kalau para korban mengaku mendapatkan pesanpribadi (direct message) yang mengarah pada pelecehan seksual, komentar terhadap bentuk tubuhnya, dihubungi di akun Line pribadi, dan lainnya.
"Berdasarkan riset kami, pengunggahan foto dan data pribadi mahasiswa berupa nama jurusan dan angkatan tidak semuanya menggunakan izin," ungkapnya.
Tim peneliti itu mengklaim bahwa dari 23 mahasiswa yang fotonya diposting pada bulan Mei 2021 di 5 akun kampus cantik, lima orang diantaranya mengaku tidak dimintai izin.