Follow Us

Akun Instagram yang Posting Foto Mahasiswi Cantik Ternyata Langgar Hukum, Ini Penjelasannya

Fahmi Bagas - Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:57
Ilustrasi perempuan korban postingan foto mahasiswi cantik di akun Instagram tanpa izin.
Istockphoto

Ilustrasi perempuan korban postingan foto mahasiswi cantik di akun Instagram tanpa izin.

Baca Juga: Cara Upgrade Akun OVO Regular ke OVO Premier Terbaru, Ada Tipsnya!

Dan dari kondisi itu lah dinilai oleh para tim peneliti bahwa akun-akun yang suka memposting foto telah melanggar hukum terhadap data pribadi dan hak privasi pengguna.

"Padahal, izin merupakan asas dalam pembublikasian data pribadi dan kita mempunyai hak privasi untuk tidak diganggu orang lain dalam bermedia sosial," jelas Whafiq, dikutip dari laman resmi UGM.

Selain itu, data berdasarkan pendapat General Data Protection Regulation (GDPR) juga menyatakan bahwa ruang lingkup data pribadi mencakup nama, nomor identitas, data lokasi, online identifier, atau lebih spesifik terkait fisik, physiological, genetik, mental, ekonomi, budaya, atau sosial seseorang.

Baca Juga: Beredar Penjual Produk Kesehatan Palsu, Tokopedia Ambil Langkah Hukum

Jadi perilaku pengunggah foto mahasiswi cantik yang menyertakan sejumlah data yang disebutkan sebelumnya merupakan bentuk pelanggaran yang nyata.

Sudah Tercatat di Undang-Undang dan Permen

Whafiq pun menerangkan kalau perlindungan hak privasi di Indonesia juga sudah diatur dalam Pasal 28 G UUD 1945.

Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 20 Tahun 2016 mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Di mana salah satu ruang lingkup Permen tersebut adalah perlindungan terhadap penyebarluasan data.

Baca Juga: Posting Cuplikan Bola Ilegal, Pemilik Akun Instagram ini Kena Pidana!

Ilustrasi hukuman
freepik

Ilustrasi hukuman

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest