Pasal 21 Permenkominfo juga menjelaskan bahwa penyebarluasan hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan setelah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan dan pengumpulan data pribadi.
Bisa Digugat Berdasarkan Hukum
Bagi mereka yang masih memposting foto mahasiswi cantik tanpa izin pun bisa dijerat oleh hukum yang sudah berlaku.
Baca Juga: Smartwatch Facebook Dikabarkan Akan 'Jiplak' Fitur Apple Watch!
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur dalam Pasal 26 yang menyatakan bahwa orang yang melakukan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan orang yang bersangkutan hanya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.
Whafiq pun menegaskan dan mengimbau bahwa pengunggahan foto mahasiswi cantik di akun Instagram 'Kampus Cantik' wajib memiliki persetujuan terlebih dahulu.
"Ketiadaan persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan dapat dituntut apabila terdapat kerugian yang diakibatkan olehnya," tutup Whafiq.
Apakah ada Sobat Nextren yang pernah mengalami kerugian setelah diposting di akun Instagram yang suka posting foto mahasiswi cantik?
(*)