Follow Us

Disebut Netizen Sebagai Tameng Bagi Pelaku Kejahatan, Ini Isi Pasal 27 UU ITE

Fahmi Bagas - Selasa, 07 September 2021 | 12:30
Richard Lee ditangkap karena UU ITE.
iStockphotos

Richard Lee ditangkap karena UU ITE.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Dugaan kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Tanah Air dan dituding dilakukan oleh sejumlah pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu pun viral sejak hari Jumat (3/9) lalu, berkat kekuatan netizen yang ramai-ramai menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai platform media sosial.

Namun sebuah laporan terkait kelanjutan kasus pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menjadi sorotan netizen.

Dari berbagai sumber berita dikatakan kalau para terduga pelaku bersama kuasa hukumnya akan melaporkan balik MS yang merupakan korban dalam kasus kali ini.

Baca Juga: Polisi Virtual Tindak 200 Konten SARA di Medsos dengan Surat Peringatan

"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalanya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE," ucap kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena, dikutip dari Kompas, Selasa (7/9).

Hal itu pun langsung menyulut amarah netizen dan menjadikan "UU ITE" sebagai trending topic di Twitter Indonesia pada hari Senin (6/9) malam.

Dari ribuan tweet yang terpantau oleh Nextren di lini masa, sejumlah netizen menilai bahwa UU ITE kerap kali menjadi tameng bagi para pelaku kejahatan.

"Nggak sekali-dua kali pelaku pelecehan seksual malah re-viktimisasi ke korban pake UU ITE. Udah paling bener kalo nemu pelaku kekerasan seksual dibakar dii tempat aja," tulis netizen dengan akun @ranjlrnst.

"Gila ya UU ITE ni emang sesuatu banget. Kenapa korban bully pas speak up selalu diancam dengan UU ITE? Aku pas speak up di podcast Gritte juga gitu diancam UU ITE sampe aku approach ke LBH Aceh untuk bantu lho?," klaim akun @covidakarantini melalui cuitannya.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest