Sebelum adanya pemberitaan ini, Sekar Putih Djarot, selaku Juru Bicara OJK sudah sempat menginformasikan ciri-ciri pinjol ilegal.
Dalam keterangannya yang dibeberkan di minggu lalu, Sekar menyebut kalau pesan SMS atau WA yang menawarkan pinjaman pnline adalah salah satu metode yang digunakan oleh pinjol ilegal.
Baca Juga: Penipuan Aplikasi Pinjol 'Rp Cepat' Dibongkar Polisi, Sudah 4 Tahun Beroperasi
"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," ucap Sekar, dikutip dari Kompas, Rabu (30/6).
Dan hal itu jelas berbeda dengan aturan yang diberlakukan untuk perusahaan-perusahaan fintech legal.
Sebab Sekar menyebut kalau fintech legal di Indonesia dilarang melakukan teknik pemasaran seperti itu tanpa persetujuan penggunanya terlebih dahulu.
Baca Juga: Daftar Terbaru Maret 2021: Pinjol Ilegal, Gadai Ilegal dan Investasi Bodong
So, semoga informasi tadi bisa memberikan pemahaman baru bagi kamu yang ingin menggunakan layanan pinjol di Indonesia.
Keterangan dari OJK pun dapat dijadikan patokan bagaimana peran dan cara penagihan pinjol legal tanpa harus mengakses kontak HP.
(*)