Kendati demikian, Riswandi menyebut kalau deretan pinjol legal di Indonesia pun masih bisa dan diizinkan untuk mengakses beberapa hal seperti kamera, mikrofon, dan GPS ponsel debitur.
"Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection,"
"Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak,"
Baca Juga: Begini Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol yang Gagal Bayar
Namun Riswandi tetap mengimbau bagi para masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan pinjol untuk lebih mewaspadi keberadaan pinjol ilegal.
Sebab saat ini OJK masih terus berupaya untuk menghapus pinjol-pinjol yang membahayakan konsumen itu.
"OJK secara periodik mengumumkan daftar fintech peer to peer berizin dan daftar OJK melalui website OJK," ujar Riswandi, kembali mengutip dari Kompas.
Dan bagi kamu yang ingin melihat secara langsung daftar aplikasi pinjol legal, langsung klik
Atau kamu juga bisa menanyakan langsung ke nomor telepon OJK melalui kontak 157 atau nomor WhatsApp 0811-571-571-57.
Baca Juga: Mengapa Bunga Pinjol Tinggi 1 s/d 24 Persen per Bulan? Ini Rinciannya
Ciri Pinjol Ilegal