Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak HP Debitur, Begini Kata OJK

Fahmi Bagas - Rabu, 30 Juni 2021 | 15:04
Ilustrasi cara pinjol legal tagih hutang tanpa mengakses kontak HP debitur.
Tribun Jogja

Ilustrasi cara pinjol legal tagih hutang tanpa mengakses kontak HP debitur.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Isu peretasan data kontak nomor HP nampaknya menjadi sebuah hal yang sudah cukup umum bagi para pengguna jasa pinjaman online atau pinjol.

Namun perlu diketahui bahwa tindakan yang melanggar privasi pengguna itu biasanya hanya dilakukan oleh segelintir perusahaan fintech atau pinjol ilegal yang belum terdaftar di Indonesia.

Sebab menurut keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dipastikan tidak bisa mengakses kontak HP para peminjam atau debitur.

Baca Juga: Awas! Modus Baru Pencurian Data Jual Beli Online, Foto KTP Akan Dipakai Hutang Pinjol dan Menipu

Hal itu pun disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Non-Bank OJK, Riswandi.

Dihimpun dari Kompas, Riswandi menyebut bahwa pinjol ilegal dapat melakukan penagihan hutang atau pinjaman dengan cara yang tidak etis.

Pinjol ilegal dikatakan mampu mengakses data pribadi debitur seperti kontak dan galeri di HP.

Namun bagi para pengguna yang memakai layanan dari pinjol legal, kondisi tersebut dapat dipastikan tidak akan terjadi.

"Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan. Karena kita juga me-review teknolohgi yang digunakan," ungkap Riswandi, dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Ada 133 Pinjol Ilegal Baru, Waspada Modus Terbaru untuk Gaet Peminjam

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x