Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika.
Di dalamnya terkait dengan pasal yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi.
Kemudian yang kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban mencantumkan IMEI pada kemasan untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Baca Juga: Begini Cara Ganti Background Saat Menggunakan Microsoft Teams, Agak Ribet!
“Bagi pelaku usaha, termasuk juga produsen dan importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan”.
Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring atau online melalui market place seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan lainnya.
Menurut Ojak, para marketplace ini juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (Handphone / telepon seluler, Komputer Genggam, dan Tablet) yang diperjualbelikan oleh merchant nya.
Itu sebabnya, para market place pun harus meminta surat pernyataan dari para merchant bahwa tidak akan menjual produk HKT yang illegal.
Baca Juga: Cara Mencegah Kehilangan Data Penting di Hape dan Komputer
Dukungan Operator Seluler
Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom yang juga Wakil Ketua ATSI menyatakan kesiapan terhadap pemberlakukan validasi IMEI.
“Bagi kami pelaku industri mendukung penuh terhadap kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah."