“Dengan begitu, kami berharap konsumen juga tidak perlu takut membeli smartphone baru."
"Bagi pengguna ponsel saat ini dan menggunakan simcard lokal juga tidak ada masalah. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya aturan IMEI yang akan diberlakuka tanggal 18 April mendatang”, ungkap Hasan.
Baca Juga: Unboxing dan Hands-On Oppo Reno3, Kameranya Bisa 20x Zoom
Validasi IMEI Harus Lindungi Konsumen
Sementara Ketua YLKI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, kebijakan validasi IMEI harus memprioritaskan aspek perlindungan konsumen, bukan semata kerugian negara.
Yang penting, katanya, “Masyarakat harus memastikan ponsel yang akan dibelinya adalah ponsel legal dan jangan terima jaminan toko karena itu berarti ponsel BM.”
Perlu diketahui, berdasarkan data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) memperkirakan hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun karena masuknya sekitar 11 juta ponsel BM.
Kerugian juga diderita 21 industri ponsel dalam negeri karena tidak mampu bersaing dengan ponsel BM yang harganya sekitar Rp 300.000 di bawah harga ponsel lokal, dan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi.