Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Validasi IMEI Segera DImulai, 280 Juta Nomor Aktif Tak Boleh Terganggu

Wahyu Subyanto - Rabu, 15 April 2020 | 20:36
Contoh pengecekan IMEI pada ponsel.
Fahmi Bagas

Contoh pengecekan IMEI pada ponsel.

Nextren.com – Kebijakan validasi IMEI yang diteken tiga menteri, Kominfo, Perdagangan dan Perindustrian pada 18 Oktober 2019 hanya tinggal menghitung hari. Menurut rencana, validasi IMEI tersebut akan diberlakukan mulai 18 April 2020.

Pemerintah dan ekosistem industri sepakat dengan skema white list untuk memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.

Demikian hasil Talkshow Online dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF), 15 April 2020.

Hadir sebagai pembicara dalam Talkshow adalah sebagai berikut:- Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, - - Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, - Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, - Merza Fachys, Presdir Smartfren Telecom dan juga sebagai Wakil Ketua ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), - Hasan Aula, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), serta - Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca Juga: Bahaya! 500.000 Lebih Akun Zoom Dicuri dan Terjual di Web Gelap

Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sedang dalam proses harmonisasi.

“Insyallah dalam dua hari ini akan selesai. Sedangkan untuk dasar hukum nya sedang kami koordinasikan dengan Menko Polhukam."

"Sebelum tanggal 18 April diharapkan sudah selesai. Pada Intinya aturan skema whitelist sudah disepakati oleh seluruh eksosistem industri dan pihak kementerian terkait, Kemkominfo, Perindustrian dan Perdagangan,” ungkap Nur Akbar.

Menurut Akbar, memang ada perubahan dari aturan sebelumnya dimana ada penyesuaian pengaturan IMEI.

Baca Juga: Ini Syarat Agar Bisa Lolos Tahap Seleksi Tim Evos di Lazada

Di mana, dan Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak (SIBINA) sudah tidak akan digunakan lagi.

Sistem SIBINA digantikan dengan Sistem Informasi Industri Nasional SIINAS yang akan terintegrasi dengan yang terintegrasi dengan CEIR (Central Equipment Identification Registration) dan EIR (Equipment Identity Register) sebagai suatu kesatuan sistem yang dioperasikan oleh Pemerintah.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x