Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.
Nextren.com -Rencana pemblokiran IMEI di Indonesia sepertinya tidak mengalami penundaan alias tetap dijalankan 18 April nanti.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diwakilkan oleh Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo menginformasikan beberapa hal.
Diantaranya ialah latar belakang mengapa sistem IMEI ini diberlakukan dari sisi pemerintah yaitu karena negara kehilangan pajak 2,8 triliun per tahun menurut data APSI.
Selain itu, meningkatnya pencurian perangkat telekomunikasi dan kehilangan lapangan pekerjaan.
Walaupun itu dari sisi pemerintah terdapat, latar belakang yang terbentuk dari sisi pengguna, industri, dan operator.
Karena pemblokiran ini dianggap akan menguntungkan semua pihak, baik produsen smartphone, distrbutor smartphone, pemerintah, juga para pembeli produk (konsumen).
Pada pemberlakuan sistem IMEI ini pun diikuti oleh banyak pihak termasuk pedagang dan konsumen sendiri.
Sebelum tanggal 18 April, beberapa pihak tersebut pun sudah merencanakan hal yang harus mereka kerjakan seperti yang dipaparkan pada Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum (ITF), (15/4).
Baca Juga: Benarkah Validasi IMEI Diundur Karena Wabah Corona? Ini Jawaban Resmi Dari Kementerian Perindustrian
Seperti Kominfo yang masih mempersiapkan revisi PM atau RPM no.11 tahun 2019 yang diharapkan selesai sebelum tanggal 18 April agar bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat Indonesia.
Dari pihak operator mengaku sudah siap seperti yang diucapkan Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren.
"Dari operator sudah menyiapkan semuanya, tinggal mengikuti perintah dari pemerintah saja," ujar Merza.
Perbincangan yang mengundang pihak Kementerian Perdagangan hingga Penindustrian ini menginformasikan akan ada beberapa peraturan yang bisa terkena denda bagi pelaku merek yang melanggar sistem IMEI.
Baca Juga: Vendor Merek Nasional Advan, Evercoss dan Mito Berharap Validasi IMEI Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
Validasi sistem IMEI ini pun akan menggunakan skema whitelist ketimbang dengan skema blacklist.
Dengan skema whitelist memiliki kelebihan yaitu calon pembeli dapat mengetahui legalitas ponsel dan kekurangannya memiliki kekurangan cost atau investasi tambahan untuk pengadaan CEIR.
IMEI duplikasi seketika tidak dapat mendapatkan akses layanan telekomunikasi, real time, normally off atau perangkat tidak mendapatkan layanan dari awal aktivasi apabila perangkat ilegal.
Baca Juga: Hape BM yang Sudah Aktif Sebelum 18 April 2020, Tidak Akan Kena Blokir IMEI
Karena perangkat dikatakan harus mengecek terlebih dahulu apakah IMEI-nya legal.
Kebijakan dengan skema white list itu akan memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) yang diaktifkan dengan IMEI yang tidak terdaftar di perangkat Sibina (sistem informasi basis data IMEI nasional) yang ada di Kementerian Perindustrian.
Tidak hanya ponsel BM, pemblokiran juga dilakukan pada ponsel turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia.
Agar ponsel dari luar negeri seperti itu tetap bisa digunakan di Indonesia, maka si turis harus menggunakan SIM negara asal atau mendaftarkan ponselnya di gerai Bea Cukai di terminal-terminal kedatangan internasional.
Baca Juga: Skema Whitelist Dipakai Pemerintah Blokir IMEI Ponsel BM, Seperti Ini Caranya
Untuk konsumen atau pengguna yang sudah memiliki handphone lama atau yang sedang dipakai bisa langsung mengecek IMEI pada perangkatnya atau menghubungi ke Customer Service operator.
Bagi perangkat baru, dikhawatirkan yang biasanya ketika membeli smartphone harusnya belum dibuka atau masih tersegel akan berubah polanya.
"Untuk yang mau beli hape, saat itu dicoba, saat itu juga ia melihat perangkat tersebut akan mendapat layanan operator atau tidak," jelas Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin.
(*)