Benarkah Validasi IMEI Diundur Karena Wabah Corona? Ini Jawaban Resmi Dari Kementerian Perindustrian

Selasa, 17 Maret 2020 | 22:32
pctechmag

Penjualan smartphone di Indonesia

Nextren.com - Satu hal penting di bidang teknologi Indonesia adalah penerapan blokir IMEI untuk perangkat BM atau ilegal, yang akan dimulai pada 18 April 2020.

Pemblokiran ini dianggap akan menguntungkan semua pihak, baik produsen smartpphone, distrbutor smartphone, pemerintah, juga para pembeli produk (konsumen).

Wabah virus corona yang meresahkan saat ini seolah dianggap membuat proses pemblokiran akan ditunda.

Menjawab desakan kalangan industri agar aturan validasi IMEI tidak dimundurkan dari yang sudah ditetapkan, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada wacana penundaan.

Baca Juga: Skema Whitelist Dipakai Pemerintah Blokir IMEI Ponsel BM, Seperti Ini Caranya

“Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksaaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020."

"Hal ini juga sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya Virus Covid-19."

"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” ungkap Janu.

Janu memaparkan penerapan kebijakan validasi IMEI (international mobile equipment identification)mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.

Baca Juga: Hape BM yang Sudah Aktif Sebelum 18 April 2020, Tidak Akan Kena Blokir IMEI

Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

Menurutnya yang masuk lingkup validasi IMEI hanyalah HKT, handphone pintar, komputer genggam dan tablet.

Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (black market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.

HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke C (central) EIR di Kementeraian Perindustrian.

Baca Juga: Pemblokiran IMEI Hape BM Tetap Dimulai 18 April 2020, Ini yang Harus Dilakukan Pengguna

way
way

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto

Begitu diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, maka operator seluler langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa “on” berarti ponselnya BM,” ujar Janu Suryanto.

Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema wahite list adalah pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki.

Sedangkan negara lainnya menggunakan skema black list, yang perlu waktu agak panjang agar pengguna tahu status ponselnya BM atau resmi.

Baca Juga: Reportnya Pedagang yang Punya Stok Hape BM, Harus Buka Box Satu Persatu dan Daftarkan Nomor IMEI

Bagi para turis yang membawa ponsel pintar sendiri bisa lolos, sepanjang mereka menggunakan kartu SIM bawaan mereka.

Tetapi begitu mereka memasukkan kartu SIM Indonesia, maka ponselnya langsung diblokir.

Sementara bagi WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora), sepanjang pernah digunakan di Tanah Air sebelum tanggal itu, maka ponselnya tetap dapat digunakan.

Namun ketika diaspora tadi menggunakan ponsel pintar baru yang dibeli di luar negeri, walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, ponselnya juga tidak dapat digunakan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Legalitas IMEI Hape Kamu, Jangan Sampai Diblokir!

Namun ponselnya akan tetap bisa mengakses wifi.

Mereka, juga turis, bisa mengaktifkan ponsel barunya dengan SIM Indonesia, asal harga ponselnya di bawah 500 dollar AS.

Di atas harga itu, mereka harus membayar kewajiban di gerai Bea dan Cukai yang ada di terminal-terminal internasional.

Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia.

Sehingga, menurut Janu, berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun, langsung atau tidak langsung.

Baca Juga: Begini Cara Presiden Jokowi Rapat Kabinet Online Dengan Para Menteri Dari Rumah Masing-Masing

Validasi IMEI akan menghilangkan ponsel BM dan Industri ponsel dalam negeri akan tumbuh.

Derasnya penyelundupan ponsel yang menurut kalangan industri ponsel lokal terjadi sejak tiga tahun terakhir itu telah melumpuhkan industri.

“Kebijakan ini akan menghidupkan kembali 21 merek ponsel yang ada di Indonesia,” kata Janu pula.

Saat ini sedang dilakukan tender oleh operator untuk mendapat mesin EIR dan CEIR.

Mesin EIR ditaruh di sistemnya operator, tetapi mesin CEIR akan dihibahkan kepada Kementeraian Perindustrian untuk dioperasikan.

Baca Juga: 10 Virus Paling Mematikan di Dunia, Ada Yang Diperangi Ribuan Tahun Belum Berhasil Juga

Menurut Janu, pihaknya sudah siap dengan SDM yang terlatih yang juga bertugas 24/7 menjawab pertanyaan dan keluhan pelanggan terkait masalah validasi IMEI.

CEIR atau Sibina (sistem informasi Basis Database IMEI Nasional) hanya bisa dibaca, tapi tidak bisa di-copy karena dikirimkan secara teracak (encryption).

Sehingga operator pun tidak dapat merekamnya.

Hal ini juga untuk menghindari hacker yang menggunakan mesin CID (counterfight illegal device) dan tidak bisa diakses dari luar negeri.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto