Follow Us

Hape BM yang Sudah Aktif Sebelum 18 April 2020, Tidak Akan Kena Blokir IMEI

None - Sabtu, 29 Februari 2020 | 15:31
Ilustrasi Hape
Tribunnews

Ilustrasi Hape

Nextren.com - Pemblokiran hape BM maki dekat, yaitu dimulai 18 April nanti.

Pihak Kementrian, operator dan distributor sudah melakukan ujicoba pemblokiran IMEI tersebut.

Pemerintah juga sudah memutuskan, bahwa pemblokiran IMEI akan dilakukan dengan metode whitelist.

Dalam skema pemblokiran whitelist, hanya hape dengan IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Baca Juga: Kisah Riyanto YouTuber Ndeso Dengan 138 Ribu Subscriber, Terkenal Gara-gara Bahasa Ngapak

Tujuannya agar konsumen mengetahui hapenya ilegal atau tidak, sebelum membeli hape dan membawa pulang.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Baca Juga: Samsung Galaxy A01 Hadir Seharga Sejutaan Berbasis Snapdragon 439, Android 10 dan Dual Camera

Pengendalian ponsel ilegal (blackmarket/BM) lewat IMEI mulai berlaku 18 April 2020 mendatang.

Regulasi ini menyasar ponsel BM yang beredar di Indonesia, dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.

Editor : Wahyu Subyanto

PROMOTED CONTENT

Latest