Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren.com -Aturan blokir IMEI untuk perangkat hape ilegal akhirnya disahkan oleh 3 kementerian pada hari Jumat (18/10/2019).
Tiga kementerian yang terlibat antara lain adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan.
Aturan ini baru akan berlaku 6 bulan sejak tanggal penandatanganan, atau pada 18 April 2020 mendatang.
Baca Juga: Sah! Aturan Blokir IMEI Hape Black Market Akhirnya Resmi Disahkan Hari Ini Oleh 3 Menteri
Bagi kalian yang khawatir dengan legalitas hape masing-masing, ada baiknya untuk melakukan pengecekan sekarang juga.
Karena jika terlambat, hape kesayangan kalian akan langsung diblokir.
Nantinya pemblokiran hape BM akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat dengan data yang tercatat di database pemerintah.
Kalau nomor IMEI tidak ditemukan, maka perangkat itu akan langsung diblokir karena dianggap ilegal.
Baca Juga: Aturan Pemblokiran IMEI Hape BM Berlaku, Pedagang Diberi Waktu 6 Bulan Habiskan Barang
Pemblokiran yang dilakukan adalah dengan tidak bisa terhubung dengan ke jaringan seluler dalam negeri.