Dari pihak operator mengaku sudah siap seperti yang diucapkan Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren.
"Dari operator sudah menyiapkan semuanya, tinggal mengikuti perintah dari pemerintah saja," ujar Merza.
Perbincangan yang mengundang pihak Kementerian Perdagangan hingga Penindustrian ini menginformasikan akan ada beberapa peraturan yang bisa terkena denda bagi pelaku merek yang melanggar sistem IMEI.
Baca Juga: Vendor Merek Nasional Advan, Evercoss dan Mito Berharap Validasi IMEI Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
Validasi sistem IMEI ini pun akan menggunakan skema whitelist ketimbang dengan skema blacklist.
Dengan skema whitelist memiliki kelebihan yaitu calon pembeli dapat mengetahui legalitas ponsel dan kekurangannya memiliki kekurangan cost atau investasi tambahan untuk pengadaan CEIR.
IMEI duplikasi seketika tidak dapat mendapatkan akses layanan telekomunikasi, real time, normally off atau perangkat tidak mendapatkan layanan dari awal aktivasi apabila perangkat ilegal.
Baca Juga: Hape BM yang Sudah Aktif Sebelum 18 April 2020, Tidak Akan Kena Blokir IMEI
Karena perangkat dikatakan harus mengecek terlebih dahulu apakah IMEI-nya legal.
Kebijakan dengan skema white list itu akan memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) yang diaktifkan dengan IMEI yang tidak terdaftar di perangkat Sibina (sistem informasi basis data IMEI nasional) yang ada di Kementerian Perindustrian.
Tidak hanya ponsel BM, pemblokiran juga dilakukan pada ponsel turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia.