Agar ponsel dari luar negeri seperti itu tetap bisa digunakan di Indonesia, maka si turis harus menggunakan SIM negara asal atau mendaftarkan ponselnya di gerai Bea Cukai di terminal-terminal kedatangan internasional.
Baca Juga: Skema Whitelist Dipakai Pemerintah Blokir IMEI Ponsel BM, Seperti Ini Caranya
Untuk konsumen atau pengguna yang sudah memiliki handphone lama atau yang sedang dipakai bisa langsung mengecek IMEI pada perangkatnya atau menghubungi ke Customer Service operator.
Bagi perangkat baru, dikhawatirkan yang biasanya ketika membeli smartphone harusnya belum dibuka atau masih tersegel akan berubah polanya.
"Untuk yang mau beli hape, saat itu dicoba, saat itu juga ia melihat perangkat tersebut akan mendapat layanan operator atau tidak," jelas Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin.
(*)