Skema Whitelist Dipakai Pemerintah Blokir IMEI Ponsel BM, Seperti Ini Caranya

Jumat, 28 Februari 2020 | 18:30
Tom's Guide

Ilustrasi hape BM di pasaran

Nextren.com - Aturan pemblokiran IMEI untuk hape ilegal makin dekat.
Sebelumnya pemerintah menimbang pilihan whitelist dan blacklist untuk memblokir peredaran hape ilegal di pasaran.
Namun kini pemerintah sudah memutuskan akan memakai skema whitelist, meski pihak operator seluler merasa keberatan.
Pemerintah melalui tiga kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian memutuskan skema whitelist akan dipakai untuk pemblokiran ponsel ilegal (black market, BM) melalui deteksi IMEI perangkat.
Skema whitelist sendiri merupakan metode pencegahan, guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.
Baca Juga: Asosiasi Ponsel Tolak Upaya Pemerintah Lakukan WhiteList Bagi Hape Ilegal
"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif."
"Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Ismail juga menegaskan bahwa regulasi ini berlaku ke depan.
Artinya, ponsel ilegal yang aktif sebelum tanggal 18 April masih akan tetap dapat tersambung ke jaringan seluler meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin.
Baca Juga: Seri Xiaomi Redmi Note menjadi Salah Satu Smartphone Global Terlaris di 2019
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id, dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Baca Juga: Begini Nasib Hape Curian Setelah Berlakunya Pemblokiran Hape BM Pada 18 April
Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.
Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat HKT yang legal."
"Pastikan untuk know your device. Ketahui dulu legalitas ponsel yang akan dibeli," pungkas Ismail.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM" Penulis : Yudha Pratomo

Tag

Editor : Wahyu Subyanto