Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Begini Nasib Hape Curian Setelah Berlakunya Pemblokiran Hape BM Pada 18 April

None - Kamis, 27 Februari 2020 | 18:30
Ilustrasi menggunakan hape
FORecovery

Ilustrasi menggunakan hape

Nextren.com - Pemerintah dan operator sudah menguji coba pemblokiran nomor IMEI ponsel ilegal (black market/ BM) pada 17 Februari lalu.

Hingga saat ini, waktu pemblokiran IMEI ponsel BM masih belum berubah, yaitu pada 18 April 2020.

Aturan ini sudah dibahas sejak tahun lalu, dibahas oleh 3 Kementrian sekaligus bersama pihak terkait seperti operator seluler dan distributor ponsel.

Meski utamanya dimaksudkan untuk memberantas peredaran ponsel BM, regulasi ini juga bisa berguna bagi mereka yang ponselnya dicuri atau hilang.

Baca Juga: Gojek dan Grab, Dua Raksasa Tranportasi Online yang Dikabarkan Bakal Menyatu Dengan Nilai Rp 1000 Triliun

Hal itu tercantum di Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Tepatnya, di ayat pertama pada pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut:

Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara agar IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.

Artinya, mereka yang ponselnya dicuri bisa melaporkan kehilangan perangkat tersebut kepada penyedia layanan operator seluler agar dimasukkan ke dalam "Daftar Hitam", selaku penyelenggara pada pasal di atas.

Baca Juga: Begini Kualitas Foto Kamera Hape Layar Lipat Samsung Galaxy Z Flip Seharga Rp 21 Jutaan

Sebelum Diblokir

Setelah itu, lewat identifikasi nomor IMEI, operator bakal memblokir ponsel curian sehingga tak bisa tersambung ke jaringan seluler.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x