Ibaratnya, perangkat itu akan "no signal" seolah kehilangan sinyal.
Ponsel curian kemungkinan memang masih bisa tersambung ke jaringan non-seluler seperti WiFi.
Namun, dengan diblokir dari jaringan seluler, paling tidak nilai dan kegunaannya bisa berkurang drastis sehingga otomatis mengurangi minat pembeli, apabila dijual kembali.
Baca Juga: Inilah 5 HP 1 Jutaan Terbaik Februari 2020, Kamera Bagus dan Sudah Octa Core
Blokir bisa dibuka kembali apabila sang pemilik yang sah suatu saat berhasil menemukan atau mengembalikan ponsel.
Caranya adalah dengan mengajukan IMEI perangkat terkait ke operator agar dikeluarkan dari black list blokir. Hal ini dijelaskan dalam ayat kedua pasal 9 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2019: Dalam hal Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri telah ditemukan kembali, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara untuk mengeluarkan IMEI dari Daftar Hitam.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki setiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Order Fiktif di Surabaya, Punya 8.850 Nomor Telepon Aktif dan 41 Akun Gojek
Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.
Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.
Cara mengecek IMEI perangkat Pemerintah meyediakan situs khusus untuk mengecek apakah IMEI perangkat sudah terdaftar di database atau tidak.
Laman itu bisa dikunjungi di situs resmi Kementrian perindustrian di https://imei.kemenperin.go.id.