Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Begini Nasib Hape Curian Setelah Berlakunya Pemblokiran Hape BM Pada 18 April

None - Kamis, 27 Februari 2020 | 18:30
Ilustrasi menggunakan hape
FORecovery

Ilustrasi menggunakan hape

Baca Juga: 5 Smartphone Dengan Chipset Snapdragon 865, Dukung Kamera 200MP dan Layar 144Hz

Peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan.

Artinya, regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa untuk melindungi industri.

Baca Juga: Selebgram Bule Traveling ke Indonesia Diberi Diskon Tiket Pesawat 30 Persen Plus Rp 700 Ribu dari Pemerintah

"Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik," ucap Enggartiasto.

Perangkat yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini dikecualikan.

Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir IMEI Resmi, Ponsel Curian Bakal "No Signal""Penulis : Bill Clinten

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x