Baca Juga: 5 Smartphone Dengan Chipset Snapdragon 865, Dukung Kamera 200MP dan Layar 144Hz
Peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan.
Artinya, regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa untuk melindungi industri.
"Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik," ucap Enggartiasto.
Perangkat yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini dikecualikan.
Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir IMEI Resmi, Ponsel Curian Bakal "No Signal""Penulis : Bill Clinten