Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.
Nextren.com -Rencana pemblokiran IMEI di Indonesia sepertinya tidak mengalami penundaan alias tetap dijalankan 18 April nanti.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diwakilkan oleh Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo menginformasikan beberapa hal.
Diantaranya ialah latar belakang mengapa sistem IMEI ini diberlakukan dari sisi pemerintah yaitu karena negara kehilangan pajak 2,8 triliun per tahun menurut data APSI.
Selain itu, meningkatnya pencurian perangkat telekomunikasi dan kehilangan lapangan pekerjaan.
Walaupun itu dari sisi pemerintah terdapat, latar belakang yang terbentuk dari sisi pengguna, industri, dan operator.
Karena pemblokiran ini dianggap akan menguntungkan semua pihak, baik produsen smartphone, distrbutor smartphone, pemerintah, juga para pembeli produk (konsumen).
Pada pemberlakuan sistem IMEI ini pun diikuti oleh banyak pihak termasuk pedagang dan konsumen sendiri.
Sebelum tanggal 18 April, beberapa pihak tersebut pun sudah merencanakan hal yang harus mereka kerjakan seperti yang dipaparkan pada Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum (ITF), (15/4).
Baca Juga: Benarkah Validasi IMEI Diundur Karena Wabah Corona? Ini Jawaban Resmi Dari Kementerian Perindustrian
Seperti Kominfo yang masih mempersiapkan revisi PM atau RPM no.11 tahun 2019 yang diharapkan selesai sebelum tanggal 18 April agar bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat Indonesia.