Follow Us

LinkAja Rilis Uang Digital Syariah, Semua Produk Sesuai Akad Syariah

Zihan Fajrin - Selasa, 14 April 2020 | 19:32
Ilustrasi LinkAja
LinkAja

Ilustrasi LinkAja

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com - LinkAja merupakan platform uang digital yang dihadirkan di bawah badan perusahaan pemerintah yaitu BUMN.

Diketahui LinkAja memiliki rencana menghadirkan layanan syariah diplatformnya dari tahun lalu, dan baru hari ini layanan tersebut siap untuk digunakan.

Acara peluncuran ini pun dilaksanakan via Zoom dan dihadirkan secara live streaming di channel Youtube LinkAja Indonesia, (14/4).

Kehadiran layanan syariah pada LinkAja juga memiliki maksud dan tujuan yang diantaranya terdapat dua hal.

Baca Juga: GoPay, OVO, DANA dan LinkAja, Ini Yang Paling Banyak Dipakai dan Alasannya

Hal pertama yang disampaikan oleh Widjayanto Djaenudin, selaku Head of Group Syariah Channel ialah mendukung program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada tahun 2024.

"Hal yang kedua ialah menjawab kebutuhan pasar yang membutuhkan uang elektronik syariah," ujar Widjayanto.

Layanan syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah.

LinkAja juga mendapat izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Asyik, Cukup Satu QR Code Kini Bisa Bayar Pakai Gopay, Ovo, Dana, LinkAja atau Uang Elektronik Bank

Dalam implementasinya, layanan syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah seperti bank BRI Syariah.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest