Hape BM yang Sudah Aktif Sebelum 18 April 2020, Tidak Akan Kena Blokir IMEI

Sabtu, 29 Februari 2020 | 15:31
Tribunnews

Ilustrasi Hape

Nextren.com - Pemblokiran hape BM maki dekat, yaitu dimulai 18 April nanti.

Pihak Kementrian, operator dan distributor sudah melakukan ujicoba pemblokiran IMEI tersebut.

Pemerintah juga sudah memutuskan, bahwa pemblokiran IMEI akan dilakukan dengan metode whitelist.

Dalam skema pemblokiran whitelist, hanya hape dengan IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Baca Juga: Kisah Riyanto YouTuber Ndeso Dengan 138 Ribu Subscriber, Terkenal Gara-gara Bahasa Ngapak

Tujuannya agar konsumen mengetahui hapenya ilegal atau tidak, sebelum membeli hape dan membawa pulang.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Baca Juga: Samsung Galaxy A01 Hadir Seharga Sejutaan Berbasis Snapdragon 439, Android 10 dan Dual Camera

Pengendalian ponsel ilegal (blackmarket/BM) lewat IMEI mulai berlaku 18 April 2020 mendatang.

Regulasi ini menyasar ponsel BM yang beredar di Indonesia, dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.

Sedangkan untuk perangkat yang saat ini telah aktif (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler lokal) maka tidak perlu khawatir akan terblokir.

"Semua pelanggan yang hari ini sudah pake HP-nya, tidak akan ada perubahan apa-apa dan tetap aktif," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga: Cegah Penipuan Dengan Manipulasi Psikologis, Gojek dan Kemenkominfo Berikan Edukasi dan Sosialisasi

Hal itu artinya, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan seluler sampai perangkat tersebut tidak lagi digunakan atau rusak.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah," ujar Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menegaskan bahwa apabila ponsel yang sudah dinyatakan ilegal, maka perangkat tersebut benar-benar tidak bisa dipakai.

Baca Juga: Jumlah Views YouTube Berkurang, Deddy Corbuzier Baru Sadar Videonya Dicuri dan DIsebar ke Banyak Platform

"Saya tegaskan, bukan sinyal diblokir tapi HP ilegal tidak akan pernah bisa dipake untuk layanan dari operator seluler," ujar Merza.

Meski tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket masih dapat terhubung dengan WiFi, seperti yang diutarakan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto.

Hal itu juga berkenaan dengan skema whitelist atau upaya preventif, yang artinya ponsel tidak akan menjangkau sinyal maupun layanan operator jika terbukti ilegal.

Baca Juga: Begini Nasib Hape Curian Setelah Berlakunya Pemblokiran Hape BM Pada 18 April

Untuk memastikan legalitas ponsel, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.

Pengendalian ponsel ilegal lewat IMEI sendiri mulai berlaku terhitung mulai 18 April 2020 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir"

Penulis : Conney Stephanie

Editor : Wahyu Subyanto