Follow Us

Akibat Aturan IMEI yang Baru, Pedagang Hape Bisa Rugi Hingga 50 Persen

Wahyu Prihastomo - Rabu, 27 November 2019 | 10:45
Ilustrasi pedagang ponsel
Tribun Sumsel/Ayu Kuta Sari

Ilustrasi pedagang ponsel

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren - Tepat pada 18 Oktober 2019 lalu pemerintah melalui tiga kementerian resmi menandatangani aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Penandatanganan ini sebenarnya terpaksa mundur dua bulan dari jadwal awal pada 17 Agustus 2019.

Aturan IMEI ini rencananya akan mulai berlaku enam bulan sejak disahkan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Legalitas IMEI Hape Kamu, Jangan Sampai Diblokir!

Artinya mulai 18 April 2020 mendatang pemerintah akan semakin ketat mengawasi peredaran produk ponsel di Indonesia.

Sejak wacana tentang aturan ini muncul, sudah banyak pihak yang mengeluh.

Terutama dari kalangan pengusaha dan pedagang ponsel.

Baca Juga: Aturan Pemblokiran IMEI Hape BM Berlaku, Pedagang Diberi Waktu 6 Bulan Habiskan Barang

Kilansir dari Kompas.com, para pedangan mengaku akan merugi sampai 50 persen akibat aturan ini.

"Kerugian bisa di atas 50 persen pendapatan," ucap seorang satu pedagang ponsel di Jakarta, Yongki Kedoh (32), Selasa (26/11/2019).

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest