Ditargetkan selesai pada 17 Agustus lalu, ternyata aturan 3 kementrian tentang pemblokiran IMEI hape ilegal belum juga selesai.
Operator seluler dan masyarakat luas masih menunggu kepastian waktu pelaksanaan dan isi dari aturan tersebut.
Setelah lamaberunding dan berdiskusi, pihak asosiasi operator seluler memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang penerapan pemblokiran IMEI tersebut.
Namunsebelum aturan pemblokiran IMEI hape ilegal atau black market (BM) resmi diberlakukan,Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
Baca Juga: Viral Di Internet, TNI Kerasukan: Indonesia Sebentar Lagi Akan Pecah
Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah mengatakan, pihaknya tidak bertentangan dengan aturan IMEI, yang hingga saat ini belum juga disahkan.
"Tapi peraturannya perlu pertimbangan semua stakeholder, yakni operator seluler, masyarakat, dan vendor," jelas Ririek dalam acara temu media di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Ia menambahkan rekomendasi ini telah disampaikan kepada Dirjen SDPPI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), DR. Ir. Ismail, MT melalui surat tertanggal 12 September 2019.
Ada 10 poin yang diusulkan ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini tiga kementrian terkait yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: Samsung Resmi Perkenalkan Galaxy A20s Dibekali Snapdragon 450 dan 3 Kamera
Secara umum, poin yang diajukan menekankan upaya pencegahan pemblokiran, bukannya korektif yang berpeluang merugikan operator seluler.
Berikut rekomendasi yang diajukan ATSI kepada pemerintah: