Follow Us

10 Saran Asosiasi Operator Seluler Sebelum Pemblokiran IMEI Ilegal Dilakukan Pemerintah

None - Rabu, 25 September 2019 | 19:10
Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal di Indonesia
merriam-webster.com

Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal di Indonesia

Usulan ini merujuk pada Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang menyebut bahwa SIBINA mengambil sejumlah data lain diluar nomor IMEI.

Baca Juga: Operator Dianggap Ogah-Ogahan Bersihkan Hape BM, Ketua ATSI Mirza Fachyz Ungkap Besarnya Investasi untuk Pemblokiran IMEI

Pasalnya, selain IMEI, data lain yang diambil adalah IMSI (International Mobile Subscriber Identity), MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number), Radio Access Technology (RAT) dan tanggal ketersambungan dengan RAT.

6. Pemerintah juga diminta untuk tidak memberlakukan aturan IMEI ini bagi Inbound Roamer atau turis asing yang membawa perangkat pribadinya masuk ke Indonesia.

7. Untuk pelayanan masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan hape hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan, lalu data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.

8. ATSI mengusulkan agar pemerintah bekerja sama dengan GSMA terkait alokasi IMEI lewat Type Allocation Code (TAC) Indonesia, atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua hape baru, yang membedakan dengan IMEI hape yang sudah ada.

Baca Juga: Investasi Blokir IMEI Hape BM Capai Rp 570 Miliar, XL Axiata Berharap Insentif Pemerintah

9. ATSI juga mengusulkan adanya layanan pelanggan khusus untuk pelaporan seputar IMEI, karena hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

"Perlu ada call center untuk tempat komplain yang mestinya dikelola pemerintah, bisa Kominfo bisa Kemenperin," ujar Merza Fachys, Wakil Ketua Umum ATSI di kesempatan yang sama.

10. ATSI mengusulkan agar peraturan menteri segera ditandatangani, namun hanya berupa payung hukum saja dan tidak mengatur hal tekhnis.

Adapun pengaturan detail teknis tentang sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI bisa diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Rekomendasi ATSI soal Blokir Ponsel BM dengan IMEI"Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest