Follow Us

10 Saran Asosiasi Operator Seluler Sebelum Pemblokiran IMEI Ilegal Dilakukan Pemerintah

None - Rabu, 25 September 2019 | 19:10
Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal di Indonesia
merriam-webster.com

Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal di Indonesia

1. Pertama, ATSI mengusulkan agar regulasi terkait Sistem Pengendalian Perangkat Telekomunikasi (SIBINA) yang tersambung ke ponsel melalui IMEI hanya diberlakukan untuk perangkat baru.

ATSI berharap perangkat yang sudah ada tidak diwajibkan untuk registrasi ke SIBINA menggunakan IMEI, dan tidak dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Operator Seluler Keluhkan Harga Mesin Pendeteksi IMEI yang Mahal

Ririek Adriansyah, Ketum ATSI; Merza Fachys Waketum ATSI; dan Marwan O Baasir, Sekjen ATSI di acara jumpa media di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
(KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Ririek Adriansyah, Ketum ATSI; Merza Fachys Waketum ATSI; dan Marwan O Baasir, Sekjen ATSI di acara jumpa media di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

2. ATSI juga meyinggung investasi pengadaan alat Identity Register/EIR yang dinilai membebani operator karena harganya yang mahal.

Sebab, menurut ATSI, inisiatif ini bukan merupakan kewajiban dalam lisensi operator seluler.

3. Pemerintah juga diminta untuk memprioritaskan perlindungan data pengguna operator seluler dalam pengendalian alat dan perangkat seluler

"Maka operator seluler akan mendapatkan data IMEI legal dari Kominfo dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI," tulis ATSI dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Dark Mode Akan Tersedia di Instagram Untuk Android 10

4. ATSI juga mengusulkan agar SIBINA dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi, sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).

5. Pemerintah juga diminta agar pemerintah bisa menjamin hak pengguna untuk menggunakan operator seluler pilihannya.

Artinya, ATSI meminta pemerintah agar SIBINA hanya membutuhkan nomor IMEI saja untuk sinkronisasi data.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest