Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren.com -Kabar tentang pemblokiran hape ilegal yang masuk ke pasar Indonesia sangat ramai dibicarakan beberapa bulan terakhir ini.
Aturan ini bahkan sudah dibahas oleh tiga kementerian langsung.
Yaitu Kementerian Perindutrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bahkan tanggal pengesahan aturan ini sudah diumumkan, yaitu 17 Agustus 2019.
Tapi nyatanya aturan ini masih belum juga disahkan sampai saat ini.
Baca Juga: Investasi Blokir IMEI Hape BM Capai Rp 570 Miliar, XL Axiata Berharap Insentif Pemerintah
Belum selesai dengan aturan, kini operator seluler di Indonesia dibuat pusing dengan mahalnya harga mesin pendeteksi IMEI ilegal.
Dikutip dari Kompas Tekno, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengeluhkan biaya pengadaan mesin identifikasi IMEI Equipment Identity Register (EIR) yang harganya disebut sangat mahal.
Tentunya mesin ini punya peran yang sangat penting kalau aturan ini benar-benar akan berlaku.
Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah berharap supaya biaya pengadaan ini tidak dibebankan sepenuhnya kepada operator.