Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Begini Cara Napi di Lapas Bobol Rekening 50 Juta di Riau Lewat Simcard

None - Selasa, 24 September 2019 | 17:35
Ilustrasi penjara.
www.govtech.com

Ilustrasi penjara.

Dua orang tersangka kasus SIM swap fraud atau pembobolan rekening melalui kartu SIM ponsel inisial Ay dan Dv, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda, di mana tersangka Dv ditangkap di Sumatera Selatan tanggal 14 September 2019 dan Ay ditangkap di Jakarta Pusat tanggal 23 Agustus 2019.

Selain Ay dan Dv, polisi juga mengamankan tersangka lainnya yakni AM, yang berada di salah satu lapas di daerah Jawa dan tersangka S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Ra, warga Karimun, Kepulauan Riau selaku pemilik nomor telepon di salah satu provider.

Baca Juga: Facebook Kebobolan Lagi, Informasi Pribadi 81 Ribu Akun Dijual Hacker

Dia merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang.

Akibat dari pergantian kepemilikan nomor ponsel tersebut, korban Ra mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening bank miliknya sebesar Rp 50.610.000.

Dari sana, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 tersangka.

Bahkan, satu dari 3 tersangka yang diamankan, adalah seorang warga binaan yang masih menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa.

Baca Juga: Marak Instagram Kebobolan, Ganti Password Agar Bebas Ancaman Hacker

"Satu orang, tersangka S masuk dalam DPO," kata Rustam di Mapolda Kepri, Senin (23/9/2019) sore kemarin.

Modus operandi yang dijalankan oleh pelaku, yakni tersangka Dv bersama S mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan internet dan M-Banking.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x