Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.
Nextren.com - Peredaran hape ilegal atau BM masih sangat besar di Indonesia.
Hape BM ini dianggap merugikan banya pihak, meski harganya memang menggiurkan.
Tentu saja harga hape BM bisa jauh lebih murah, karena mereka masuk secara tidak resmi dan tidak membayar pajak.
Tentu saja berbagai aturan resmi juga tidak diikuti oleh importir hape BM, misalnya kandungan komponen lokal (TKDN) 30 persen, tempat servis, dan lainnya.
Maka pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal ( BM, black market) di Indonesia.
Baca Juga: Ini Aturan Blokir IMEI Untuk Hape Dibeli Dari Luar Negeri Atau Hape Turis Bule
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market.
Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak.
Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Baca Juga: Investasi Blokir IMEI Hape BM Capai Rp 570 Miliar, XL Axiata Berharap Insentif Pemerintah