Mesin ini akan bekerja berdasarkan database yang ada di Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).
Saat ini, sistem SIBINA yang berada di Kemenperin sudah siap digunakan.
Hanya saja, dalam pengoperasian masih menunggu kesepakatan peraturan dari tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan informatika, Kementerian perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
“Sistem SIBINA sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi,” ungkap Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian dalam diskusi terbatas dengan media.
Baca Juga: Penjelasan Kemenperin Tentang Hape yang IMEI-nya Tidak Terdaftar Resmi
Janu mengklaim, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan SIBINA ini.
Pasalnya, menurut Janu, Sistem SIBINA ini sama sekali tidak bisa memiliki data individu.
Yang ada di SIBINA hanyalah data ponsel, selain data IMEI yang masuk melalui TPP atau Tanda Pendaftaran Produk, baik IMEI ponsel, computer, tablet dan handheld.
Sementara untuk data pemilik ponsel itu semua ada di operator seluler.
Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan di-pair atau dipasangkan dengan data dari operator.
Baru setelah itu akan keluar daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi.
Baca Juga: Perusahaan Gadget Fitbit Siap Dijual Karena Pendapatan Buruk di 2019Baca Juga: Cara Cek IMEI Hape Resmi Terdaftar Atau Tidak di Situs Baru Kemenperin