Follow Us

Cara Cek IMEI Hape Resmi Terdaftar Atau Tidak di Situs Baru Kemenperin

None - Rabu, 07 Agustus 2019 | 18:20
Ilustrasi pakai hape
Money Control

Ilustrasi pakai hape

Kebijakan pemblokiran hape ilegal lewat nomor IMEI sudah mulai mengerucut.Ada beberapa skenario tentang hape apa saja yang bakal diblokir berdasar IMEI ini.Misalnya hape BM, hape yang dicuri, hape yang dibawa turis luar negeri, dan sebagainya.Untuk mengecek apakah IMEI hape kita terancam diblokir, bisa dicek di situs Kemenperin.Situs untuk cek IMEI smartphone milik Kemenperin sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu. Namun, kini situs cek IMEI smartphone Kemenperin sudah bisa diakses kembali.

Baca Juga: Pemblokiran IMEI Hape BM Baru Berlaku 6 Bulan Setelah Aturan TerbitSebelumnya, situs cek IMEI Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/imei saat diakses menampilkan pengumuman, bahwa Kemenperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Kini, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/. Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru dibanding sebelumnya yang putih-hijau. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia melalui nomor IMEI.

Baca Juga: Operator Dianggap Ogah-Ogahan Bersihkan Hape BM, Ketua ATSI Mirza Fachyz Ungkap Besarnya Investasi untuk Pemblokiran IMEI

Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal. Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphone, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak? Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.

Baca Juga: IMEI Hape Curian dan IMEI Kloning Bakal Diblokir, Tak Bisa Dipakai Lagi

Situs untuk mengecek IMEI dari Kementrian Perindustrian
Kemenperin

Situs untuk mengecek IMEI dari Kementrian Perindustrian

Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei. Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan". Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut: Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin. Saat ini Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market.

Baca Juga: DIRBS, Teknologi Qualcomm untuk Pendeteksian dan Pemblokiran IMEI

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus, Dirjen SDPPI Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar 6 bulan setelah kebijakan diteken, untuk kemudian diimplementasikan. Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020. Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa waktu 6 bulan yang diperkirakan oleh Kominfo, adalah waktu paling lambat.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel"Penulis : Fatimah Kartini Bohang

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest