Nextren.com - Akhir-akhir ini ramai kabar bakal diberlakukannya pemblokiran IMEI untuk hape ilegal atau hape BM.
Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.
Ketua APSI Hasan Aula menyebutkan, 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia.
Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 Triliun.
Baca Juga: Hape BM Bakal DIblokir, Begini Cara Kerja Alat Pendeteksi IMEI Ilegal
Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan.
Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5 persen dari ponsel ilegal tersebut.
Carapemblokiran adalah nomor IMEI yang tidak terdaftar secara resmi tidak akan bisa menerima sinyal dari operator.
Baca Juga: STOP Streaming dan Download Film Ilegal! Coba 3 Situs Film Legal ini
Aturan baru ini diharapkan bisa menekan secara signifikan peredaran hape ilegal atau hape BM yang jumlahnya sekitar 10 juta unit per tahun.
Tak hanya itu, pemblokiran ini bisa membuat repot para pencuri atau penjambret hape yang saat ini cukup sering terjadi.
Soalnya, setelah regulasi ini berlaku tanggal 17 Agustus 2019 nanti, hape yang hilang atau hasil curian tidak akan bisa diaktifkan meskipun diisi dengan kartu SIM yang baru dari operator apapun.