Nextren.com- Meski telah diupayakan berbagai macam cara, baik lewat Bea Cukai maupun Departemen Perdagangan, dan lainnya, peredaran hape ilegal atau BM masih cukup besar di Indonesia.
Hape BM ini dianggap merugikan banya pihak, meski harganya memang menggiurkan.
Tentu saja harga hape BM bisa jauh lebih murah, karena mereka masuk secara tidak resmi dan tidak membayar pajak.
Tentu saja berbagai aturan resmi juga tidak diikuti oleh importir hape BM.
Baca Juga: Awas, Mulai Agustus 2019 Hape BM Bakal Diblokir Lewat Nomor IMEI
Pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal ( BM, black market) di Indonesia.
Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.
Regulasi tersebut berbentuk peraturan menteri (permen). Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.
Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan.
Baca Juga: Barang Resmi atau BM? Begini Cara Mengecek Nomor IMEI Hape Sendiri
Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.
"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu, Rabu (3/7/2019).