Follow Us

Awas, Mulai Agustus 2019 Hape BM Bakal Diblokir Lewat Nomor IMEI

None - Kamis, 27 Juni 2019 | 17:30
ilustrasi hape BM
theinquirer

ilustrasi hape BM

Nextren.com - Meski terus diperketat, di Indonesia masih banyak beredar ponsel BM (Black Market) alias ilegal.Ponsel seperti itu masuk secara tidak resmi atau mengakali aturan, dan tidak membayar pajak.Ponsel BM seperti itu memberikan kerugian bagi pembeli maupun pemerintah.Bagi pembeli, ponsel BM tidak memberikan kualitas produk yang terjaga, serta tidak memberi perlindungan garansi yang optimal.

Baca Juga: Cara Bedakan Hape BM dan Hape Resmi Ala Kominfo, Cek Agar Tak TertipuBagi pemerintah, ponsel BM tentu tak adanya pemasukan pajak yang sesuai aturan, serta meningkatkan nilai impor dalam jumlah besar.Maka pemerintah terus berupaya menekan peredaran ponsel ilegal di pasaran. Dengan langkah itu, pemerintah melindungi kepentingan industri dan konsumen dalam negeri.Kementerian Perindustrian (Kemperin) sedang mengembangkan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mendeteksi produk ponsel melalui verifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Baca Juga: Hape BM Masih Banyak, Ini Cara Jitu Mengatasinya

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemperin Janu Suryanto mengatakan, peraturan tentang penerapan IMEI dalam waktu dekat akan diresmikan. "Tujuannya agar tidak ada lagi black market dan ponsel ilegal," kata Janu, Jumat (21/6) pekan lalu.Menurut dia, penggodokan aturan ini terbilang rumit agar implementasi di lapangan nantinya bisa berhasil. Maklum, berkaca dari pengalaman pengaturan SIM card, Janu ingin memastikan beleid tersebut tidak diserang balik oleh masarakat.

Baca Juga: Pengguna Keluhkan SIRANI, Aplikasi Cek Hape BM Buatan KOMINFO"Mesin-mesin sudah siap dan diharapkan Agustus nanti sudah siap dipasang dan IMEI palsu bisa langsung diblok," ucap dia.Seperti kita ketahui, nomor IMEI ini menjadi semacam 'identitas KTP' untuk tiap ponsel, yang nomornya berbeda untuk setiap ponsel yang beredar.Melindungi industri nasionalJanu juga menjamin kebijakan IMEI ini tidak merugikan privasi konsumen atau memata-matai konsumen. Sebab, tujuan utamanya adalah melindungi industri dalam negeri.

Baca Juga: Cegah Selundupan, Kominfo Permudah Impor dan Blokir IMEI Hape Ilegal

"Kemperin bekerjasama dengan Kominfo dan Kemdag untuk hal ini," jelas dia.Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Hendrik L. Karosekali mendukung aturan IMEI segera terbit. Pasalnya, produsen dalam negeri selama ini sudah mengeluhkan adanya produk impor ilegal di pasaran. "Bahkan tahun ini saya dengar impor ilegal tembus di bea cukai. Masih banyak penyelundup di lapangan," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (21/6).

Baca Juga: Jangan Beli Hape Xiaomi Garansi Distributor, Bisa Kena 4 Hal Buruk IniAIPTI mengharapkan kebijakan IMEI bisa menjadi landasan agar impor berkurang. Menurut dia, hal ini selaras dengan kemauan pemerintah untuk menumbuhkan industri dalam negeri selain lewat adanya aturan tingkat komponen dalam negeri.Dari data 2017, produksi ponsel dalam negeri mencapai 60,5 juta unit dan impor mencapai 11,4 juta unit. "Dari data yang sudah diolah AIPTI, jumlah impor periode Januari-Juni 2018, handphone mencapai 3,8 juta unit, komputer tablet dan genggam sebanyak 39.475 unit," terang Hendrik. (Eldo Christoffel Rafael)Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Cek Ponsel Anda, Agustus 2019 Aturan IMEI Bakal diberlakukan

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest