Tentu ada syaratnya, yaitu pemilik hape yang dicuri atau hilang tersebut sudah membuat laporan ke polisi.
Baca Juga: Awas Jangan Terjebak, 168 Pinjaman Online Ilegal Baru Saja Diblokir
Setelah itu polisi akan berkoordinasi dengan petugas dan selanjutnya operator memblokir nomor IMEI hape tersebut.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail, menyatakan bahwa setiap operator sudah memasangkan setiap nomor SIM card dengan hape yang dipakai.
Meski sudah diblokir, sebenarnya hape tersebut masih bisa dipakai asalkan ada jaringan internet WiFi.
Baca Juga: Polisi Kesulitan Lacak 36 Fintech Ilegal Karena Servernya di Luar Negeri
Jadi yang diblokir adalah layanan dari operatornya, seperti telepon, sms dan paket data.
Bagaimana dengan fenomena kloning nomor IMEI yang sudah marak beberapa tahun lalu?
Memang bisa terjadi, namun jika dua hape dengan nomor IMEI yang sama itu sama-sama aktif, maka salah satunya pasti berstatus hape ilegal.
Lewat database di operator, maka dengan cepat bisa diketahui mana salah satu hape yang ilegal dan kemudian diblokir.