Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.
Nextren.com - Peredaran hape ilegal atau BM masih sangat besar di Indonesia.
Hape BM ini dianggap merugikan banya pihak, meski harganya memang menggiurkan.
Tentu saja harga hape BM bisa jauh lebih murah, karena mereka masuk secara tidak resmi dan tidak membayar pajak.
Tentu saja berbagai aturan resmi juga tidak diikuti oleh importir hape BM, misalnya kandungan komponen lokal (TKDN) 30 persen, tempat servis, dan lainnya.
Maka pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal ( BM, black market) di Indonesia.
Baca Juga: Ini Aturan Blokir IMEI Untuk Hape Dibeli Dari Luar Negeri Atau Hape Turis Bule
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market.
Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak.
Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Baca Juga: Investasi Blokir IMEI Hape BM Capai Rp 570 Miliar, XL Axiata Berharap Insentif Pemerintah
Mesin ini akan bekerja berdasarkan database yang ada di Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).
Saat ini, sistem SIBINA yang berada di Kemenperin sudah siap digunakan.
Hanya saja, dalam pengoperasian masih menunggu kesepakatan peraturan dari tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan informatika, Kementerian perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
“Sistem SIBINA sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi,” ungkap Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian dalam diskusi terbatas dengan media.
Baca Juga: Penjelasan Kemenperin Tentang Hape yang IMEI-nya Tidak Terdaftar Resmi
Janu mengklaim, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan SIBINA ini.
Pasalnya, menurut Janu, Sistem SIBINA ini sama sekali tidak bisa memiliki data individu.
Yang ada di SIBINA hanyalah data ponsel, selain data IMEI yang masuk melalui TPP atau Tanda Pendaftaran Produk, baik IMEI ponsel, computer, tablet dan handheld.
Sementara untuk data pemilik ponsel itu semua ada di operator seluler.
Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan di-pair atau dipasangkan dengan data dari operator.
Baru setelah itu akan keluar daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi.
Baca Juga: Perusahaan Gadget Fitbit Siap Dijual Karena Pendapatan Buruk di 2019Baca Juga: Cara Cek IMEI Hape Resmi Terdaftar Atau Tidak di Situs Baru Kemenperin
Apakah itu masuk kategori black list atau white list.
Semua hal itu pun dilakukan antara sistem SIBINA dan sistem di operator secara online, alias secara real time tanpa melewati manusia.
Artinya, dia mengklaim tidak mungkin adanya kebocoran data.
Baca Juga: Blokir IMEI Tak Berlaku Surut dan Tak Ada Pemutihan, Masyarakat Dihimbau Jangan Resah
“Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara,” ungkap janu.
Saat ini, data IMEI yang ada di Kemenperin berdasarkan TPP sejak 2012 ada sekitar 1,65 miliar IMEI ponsel dan tablet.