Salah satu pertanyaan yang muncul seputar blokir ponsel berbasis IMEI adalah, bagaimana dengan wisatawan/ turis asing yang bepergian ke Indonesia?
Mereka masuk ke Indonesia dengan membawa perangkat smartphone, apakah lantas smartphone mereka juga akan diblokir?
Berdasar draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi, Pasal 10 menjelaskan soal itu.
Dalam pasal tersebut, pembatasan/pemblokiran ponsel dikecualikan untuk smartphone yang digunakan oleh antara lain: pengguna jelajah internasional (International Roamer), dalam hal ini termasuk turis asing.
Baca Juga: Cara Cek IMEI Hape Resmi Terdaftar Atau Tidak di Situs Baru Kemenperin
Namun, jika wisatawan tersebut hendak tinggal di Indonesia dalam jangka panjang, lebih dari 30 hari, maka mereka baru wajib mendaftarkan IMEI ponsel mereka.
"...wajib melaporkan IMEI ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kedatangan ke wilayah Indonesia," demikian bunyi draft RPM tersebut.
Dengan demikian, berdasar draft RPM tersebut, wisatawan yang bepergian ke Indonesia kurang dari 30 hari, tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI mereka ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.
Begitu juga dengan smartphone yang dibeli dari luar negeri.
Jika ponsel tersebut akan digunakan di Indonesia lebih dari 30 hari, maka perlakuannya sama dengan smartphone yang dibawa turis asing ke Indonesia.
Ponsel yang dibeli dari luar negeri dan akan dipakai lebih dari 30 hari di Indonesia juga wajib didaftarkan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.