Follow Us

10 Saran Asosiasi Operator Seluler Sebelum Pemblokiran IMEI Ilegal Dilakukan Pemerintah

None - Rabu, 25 September 2019 | 19:10
Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal di Indonesia
merriam-webster.com

Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal di Indonesia

Ditargetkan selesai pada 17 Agustus lalu, ternyata aturan 3 kementrian tentang pemblokiran IMEI hape ilegal belum juga selesai.

Operator seluler dan masyarakat luas masih menunggu kepastian waktu pelaksanaan dan isi dari aturan tersebut.

Setelah lama berunding dan berdiskusi, pihak asosiasi operator seluler memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang penerapan pemblokiran IMEI tersebut.

Namun sebelum aturan pemblokiran IMEI hape ilegal atau black market (BM) resmi diberlakukan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

Baca Juga: Viral Di Internet, TNI Kerasukan: Indonesia Sebentar Lagi Akan Pecah

Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah mengatakan, pihaknya tidak bertentangan dengan aturan IMEI, yang hingga saat ini belum juga disahkan.

"Tapi peraturannya perlu pertimbangan semua stakeholder, yakni operator seluler, masyarakat, dan vendor," jelas Ririek dalam acara temu media di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Ia menambahkan rekomendasi ini telah disampaikan kepada Dirjen SDPPI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), DR. Ir. Ismail, MT melalui surat tertanggal 12 September 2019.

Ada 10 poin yang diusulkan ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini tiga kementrian terkait yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Samsung Resmi Perkenalkan Galaxy A20s Dibekali Snapdragon 450 dan 3 Kamera

Secara umum, poin yang diajukan menekankan upaya pencegahan pemblokiran, bukannya korektif yang berpeluang merugikan operator seluler.

Berikut rekomendasi yang diajukan ATSI kepada pemerintah:

1. Pertama, ATSI mengusulkan agar regulasi terkait Sistem Pengendalian Perangkat Telekomunikasi (SIBINA) yang tersambung ke ponsel melalui IMEI hanya diberlakukan untuk perangkat baru.

ATSI berharap perangkat yang sudah ada tidak diwajibkan untuk registrasi ke SIBINA menggunakan IMEI, dan tidak dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Operator Seluler Keluhkan Harga Mesin Pendeteksi IMEI yang Mahal

Ririek Adriansyah, Ketum ATSI; Merza Fachys Waketum ATSI; dan Marwan O Baasir, Sekjen ATSI di acara jumpa media di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
(KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Ririek Adriansyah, Ketum ATSI; Merza Fachys Waketum ATSI; dan Marwan O Baasir, Sekjen ATSI di acara jumpa media di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

2. ATSI juga meyinggung investasi pengadaan alat Identity Register/EIR yang dinilai membebani operator karena harganya yang mahal.

Sebab, menurut ATSI, inisiatif ini bukan merupakan kewajiban dalam lisensi operator seluler.

3. Pemerintah juga diminta untuk memprioritaskan perlindungan data pengguna operator seluler dalam pengendalian alat dan perangkat seluler

"Maka operator seluler akan mendapatkan data IMEI legal dari Kominfo dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI," tulis ATSI dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Dark Mode Akan Tersedia di Instagram Untuk Android 10

4. ATSI juga mengusulkan agar SIBINA dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi, sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).

5. Pemerintah juga diminta agar pemerintah bisa menjamin hak pengguna untuk menggunakan operator seluler pilihannya.

Artinya, ATSI meminta pemerintah agar SIBINA hanya membutuhkan nomor IMEI saja untuk sinkronisasi data.

Usulan ini merujuk pada Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang menyebut bahwa SIBINA mengambil sejumlah data lain diluar nomor IMEI.

Baca Juga: Operator Dianggap Ogah-Ogahan Bersihkan Hape BM, Ketua ATSI Mirza Fachyz Ungkap Besarnya Investasi untuk Pemblokiran IMEI

Pasalnya, selain IMEI, data lain yang diambil adalah IMSI (International Mobile Subscriber Identity), MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number), Radio Access Technology (RAT) dan tanggal ketersambungan dengan RAT.

6. Pemerintah juga diminta untuk tidak memberlakukan aturan IMEI ini bagi Inbound Roamer atau turis asing yang membawa perangkat pribadinya masuk ke Indonesia.

7. Untuk pelayanan masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan hape hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan, lalu data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.

8. ATSI mengusulkan agar pemerintah bekerja sama dengan GSMA terkait alokasi IMEI lewat Type Allocation Code (TAC) Indonesia, atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua hape baru, yang membedakan dengan IMEI hape yang sudah ada.

Baca Juga: Investasi Blokir IMEI Hape BM Capai Rp 570 Miliar, XL Axiata Berharap Insentif Pemerintah

9. ATSI juga mengusulkan adanya layanan pelanggan khusus untuk pelaporan seputar IMEI, karena hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

"Perlu ada call center untuk tempat komplain yang mestinya dikelola pemerintah, bisa Kominfo bisa Kemenperin," ujar Merza Fachys, Wakil Ketua Umum ATSI di kesempatan yang sama.

10. ATSI mengusulkan agar peraturan menteri segera ditandatangani, namun hanya berupa payung hukum saja dan tidak mengatur hal tekhnis.

Adapun pengaturan detail teknis tentang sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI bisa diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Rekomendasi ATSI soal Blokir Ponsel BM dengan IMEI"Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest