Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Aturan Pemblokiran IMEI Hape BM Berlaku, Pedagang Diberi Waktu 6 Bulan Habiskan Barang

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 19:50
Ilustrasi hape BM di pasaran
Tom's Guide

Ilustrasi hape BM di pasaran

Nextren.com - Rencana pemblokiran hape ilegal (BM) di Indonesia akhirnya dimulai lewat pengesahan aturan bersama tiga kementrian, hari ini di Jakarta (18/10/2019).

Banyak masalah dari maraknya peredaran hape ilegal di Indonesia.

Selain mereka tidak membayar pajak, kualitas produk dan layanan purna jual juga tidak terjamin.

Pemain hape ilegal juga tidak berkontribusi terhadap ekonomi nasional karena tidak memenuhi aturan komponen lokal (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebesar 31 persen.

Baca Juga: Puluhan Juta Unit Samsung Galaxy Seri S dan Note Rawan Manipulasi IMEI

Peredaran ponsel black market di Indonesia sudah kadung menggurita.

Ponsel yang masuk ke Tanah Air lewat jalur ilegal ini dapat dengan mudah dibeli baik di toko online maupun offline.

Kini pemerintah telah mengesahkan regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel black market lewat IMEI dalam acara penandatanganan di di kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

Regulasi ini baru akan diimplementasikan pada April 2020.

Baca Juga: Pemblokiran IMEI Hape Ilegal, Operator Tidak Perlu Investasi EIR di Tahap Awal

Dengan demikian, menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, penjual ponsel blackmarket masih memiliki waktu sampai enam bulan ke depan untuk menjual sisa barang ilegal yang dimiliki sampai habis.

"Kami masih baik, kami kasih waktu enam bulan untuk jual sisa barang ilegal, sejauh tidak ketahuan. Kalau ketahuan, ya nasibnya nggak baik," ujar Enggartiasto

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x