Ia menambahkan bahwa, setelah regulasi ini aktif, penjual diharapkan bisa menjual barang resmi saja.
Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya regulasi ini, bukan berarti pemerintah melarang pengusaha untuk melakukan impor barang.
Baca Juga: Terkait Pengendalian IMEI Hape BM, BRTI Jamin Data IMEI Aman
"Kami tidak melarang impor, sejauh memenuhi ketentuan. Aturan yang disiapkan dan disusun tidak ada satupun yang kami buat untuk merugikan pengusaha. Tapi kalau mengurangi keuntungan, masih mungkin," ungkap Enggartiasto.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto juga mengatakan aturan ini sejatinya dibuat untuk melindungi konsumen dari barang ilegal.
Selain itu, kerugian negara yang berasal dari peredaran ponsel black market juga bisa dipangkas.
Baca Juga: Ini Aturan Blokir IMEI Untuk Hape Dibeli Dari Luar Negeri Atau Hape Turis Bule
Pengguna individu non-pedagang pun tidak perlu merasa khawatir.
Sebab pemerintah akan menyediakan jalur registrasi IMEI jika ponsel yang digunakan memang dibeli secara resmi dari luar negeri untuk penggunaan pribadi, bukan untuk dijual kembali.
"Sistem ini tidak akan mengganggu pengguna individu. Pedagang punya waktu enam bulan, sehingga setelahnya tidak ada ruang lagi untuk ponsel black market," kata Airlangga.
Artikel ini tayang di kompas.com, dengan judul : Mendag: Pedagang Punya 6 Bulan untuk Jual Ponsel BM Sampai HabisPenulis : Yudha Pratomo