Follow Us

Pemblokiran IMEI Hape Ilegal, Operator Tidak Perlu Investasi EIR di Tahap Awal

Wahyu Subyanto - Jumat, 04 Oktober 2019 | 20:55
ilustrasi hape BM
theinquirer

ilustrasi hape BM

Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.

Nextren.com - Rencana pemblokiran hape BM atau hape ilegal lewat nomor IMEI masih terus digodok oleh tiga kementrian, yaitu Kominfo, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian. Salah satu hal yang dikhawatirkan operator seluler sebagai pihak yang diminta memblokir layanannya bagi hape BM, adalah besarnya investasi yang harus dikeluarkan.

Beberapa waktu lalu Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), merasa keberatan jika harus melakukan investasi untuk EIR atau Equipment Identity Register, yaitu alat untuk memblokir ponsel Black Market.

Tak tanggung-tanggung, tiap operator memang harus mengeluarkan dana investasi untuk memblokir IMEI hape BM ini hingga 0,5 triliun (Rp 500 miliar).

Baca Juga: Tak Diduga, Sony Merilis Kamera Fullframe Mirrorless A9 Mark II

Pasalnya, investasi tersebut dianggap mahal dan semuanya harus ditanggung oleh operator. Namun, Komisioner BRTI Agung Harsoyo melihat bahwa investasi EIR ini tidak perlu dilakukan operator pada tahap awal pemberlakukan aturan IMEI ini.

Kalau pun nanti dibutuhkan, masih ada waktu 6 bulan setelah aturan ditandatangani.

Cukup untuk persiapan sampai akhirnya diberlakukan secara utuh.

Baca Juga: Video Hands On Huawei Nova 5T, Saudara Kandung P30 Pro?

Walau demikian, Agung tetap menyatakan bahwa bisa saja aturan ini tidak membutuhkan EIR untuk pemblokiran."Dari sisi teknis, sebenarnya mekanisme untuk memblokir IMEI itu tidak harus menggunakan sistem EIR," kata Agung. Hanya saja memang, semua itu tergantung dari peraturan tiga menteri tentang registrasi IMEI yang akan diterbitkan pemerintah.

Baca Juga: Duh! Main Call Of Duty Mobile Tidak Bisa Pakai Jaringan Wi-Fi?

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest