Follow Us

Pemblokiran IMEI Hape Ilegal, Operator Tidak Perlu Investasi EIR di Tahap Awal

Wahyu Subyanto - Jumat, 04 Oktober 2019 | 20:55
ilustrasi hape BM
theinquirer

ilustrasi hape BM

Komisioner BRTI Agung Harsoyo
way

Komisioner BRTI Agung Harsoyo

Metode pemblokiran apa yang akan dipakai?

"Untuk blokir IMEI tidak harus menggunakan EIR. Sebenarnya operator bisa melakukan pemblokiran IMEI."

"Artinya begini, jika daftar IMEI yang di-blacklist sudah dikeluarkan, operator mana pun tidak bisa memberikan layanan kepada pemilik smartphone dengan IMEI yang diblokir," Agung menjelaskan.Namun, jika pemerintah memutuskan untuk melakukan pemblokiran perangkat, maka mesin EIR ini dibutuhkan karena fungsinya adalah untuk memblokir perangkat.

Baca Juga: Aplikasi GuideSantai, Tempat Jual Beli Guide Wisata Berbahasa Indonesia di Luar Negeri

Jadi, perangkat tidak dapat digunakan di seluruh dunia. Kedua metode tersebut, sama-sama perangkat tidak bisa lagi digunakan di Indonesia.

Hanya saja, kalau menggunakan EIR, maka ada investasi yang cukup besar yang harus dilakukan oleh operator.

Tapi jika hanya pemblokiran oleh operator saja, investasi yang diperlukan tidak besar.

Baca Juga: Pamer Slip Gaji di Instagram Cuma Rp 5,9 Juta, Ternyata Segini Total Gaji Bupati Banjarnegara

Agung menuturkan, semuanya dikembalikan kepada persyaratan yang diberikan pemerintah lewat peraturan tiga menteri. "Kalau ingin agar perangkat tak bisa dipakai hanya di Indonesia saja, pemblokiran bisa dilakukan dengan layanan operator," katanya menandaskan. Sementara itu, Direktur Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa regulasi pengendalian IMEI akan berdampak positif terhadap konsumen.

“YLKI menurutnya tidak merekomendasikan konsumen menggunakan ponsel black market. Karena tidak ada jaminan hukum."

Baca Juga: Instagram Perkenalkan Threads, Aplikasi Baru Khusus untuk Close Friend

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest