Follow Us

Akibat Aturan IMEI yang Baru, Pedagang Hape Bisa Rugi Hingga 50 Persen

Wahyu Prihastomo - Rabu, 27 November 2019 | 10:45
Ilustrasi pedagang ponsel
Tribun Sumsel/Ayu Kuta Sari

Ilustrasi pedagang ponsel

Mulai dari pengguna, penjual, produsen, dan juga perusahaan operator.

Tepat 18 April 2020 mendatang aturan ini akan mulai diberlakukan.

Bagi pihak yang masih bandel, akan ada sanksi yang cukup tegas.

Mulai dari pemblokiran ke akses seluler, sampai pencabutan izin dan penarikan produk dari para pedagang. (*)

Baca Juga: Operator Seluler Keluhkan Harga Mesin Pendeteksi IMEI yang Mahal

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest