Ini Alasan Aplikasi Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Masih Beredar

Rabu, 14 April 2021 | 17:30

Jangan Salah Pilih! Inilah 58 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di BI

Nextren.com - Tren pemakaian produk-produk financial technology(fintech) seperti aplikasi pinjaman online dan investasi online kian marak.

Namun sampai saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa aplikasi-aplikasi tersebut masih banyak yang berstatus ilegal.

Lalu mengapa aplikasi pinjaman online dan investasi ilegal masih beredar?

Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penghentian teradap operasi fintech ilegal di Tanah Air.

Baca Juga: Cara Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal dan Modus Penipuannya

Ia melaporkan kalau sejak tahun 2020 hingga Februari 2021, OJK sudah menutup 290 kegiatan investasi dan 1.200 aplikasi pinjaman online.

"Artinya dalam 1 hari bisa 3 sampai 4 (fintech) yang bisa ditutup," ucap Tirta, dikutip dari Kompas, Rabu (14/4).

Namun kemunculan aplikasi-apikasi ilegal yang masih terjadi saat ini pun dikatakan oleh Tita sebagai pemanfaatan dari kemajuan teknologi.

"Perkembangan teknologi informasi itu juga ditenggarai turut mendorong semakin luasnya praktik investasi ilegal tersebut," ungkapnya.

Adanya perkembangan teknologi berimbas pada kemampuan oknum untuk menduplikasi ataupun mereplikasi stus investasi atau pinjaman bodong yang telah ditutup oleh OJK.

Baca Juga: Begini Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol yang Gagal Bayar

Jadi oknum tidak bertanggung jawab tersebut bisa membuat lebih dari satu aplikasi serupa guna tetap bisa menjalankan operasinya ketika satu aplikasi diblokir.

kompas
(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019)

Kemudian, perusahaan pinjaman online dan investasi ilegal semakin dipermudah berkat tidak dibutuhkannya kantor fisik seperti pada umumnya.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin Kita Terjebak Aplikasi Pinjaman Online, Parah!

Para penjahat dapat memanfaatkan gedung ataupun ruko kecil sebagai tempat melakukan aktivitasnya.

"Beberapa modus yang kita temukan mereka itu yang abal-abal tadi hanya sewa 1 ruko, tapi lingkup operasinya bisa sangat luas di berbagai daerah," jelas Tirta, kembali dikutip dari Kompas.

Tak hanya itu, kemudahan dalam sistem endorsment tokoh-tokoh atau influencer pun menjadi salah satu pendongkrak sebuah aplikasi ilegal bisa berjalan di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Terbaru Maret 2021: Pinjol Ilegal, Gadai Ilegal dan Investasi Bodong

Dan kondisi pandemi yang berdampak besar bagi sebagian masyarakat pun menjadi faktor di luar teknologi yang membantu tersebarnya operasi pinjaman online ilegal.

"Tidak dapat dipungkiri situasi pandemi juga banyak disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab," pungkas Tirta.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto