Fintech Menjamur, OJK Imbau Masyarakat Waspada Dengan yang Ilegal

Kamis, 26 November 2020 | 10:22
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

Ciri dan cara kerja rentenir online.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Kondisi pandemi membuat sebagian masyarakat merasakan kesulitan ekonomi.

Dengan begitu, banyak yang memilih jalan alternatif dengan cara melakukan pinjaman.

Kehadiran fintech sebagai salah satu media pinjam uang secara digital pun dikatakan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya

Dalam acara penutupan Pekan Fintech Nasional (PFN), Rabu (25/11), disebutkan kalau jumlah transaksi digital selama 2 minggu ke belakang saja sudah mencapai angka Rp 4,6 triliun.

“Intinya, rata-rata banyak dari transaksi uang elektronik. Juga termasuk pinjaman online (peer to peer lending). Ini angka yang sudah tercampur, nanti kita breakdown lebih detail,” ujar Chairman of AFTECH, Niki Luhur.

Lebih lanjut ia pun menyebutkan bahwa saat ini tren peminjaman online pun masih dihantui oleh kehadiran fintech ilegal.

Seperti yang kita tahu, di Indonesia masih cukup banyak perusahaan peminjam bodong yang malah merugikan masyarakat sebagai peminjam.

Triyono Gani, selaku Group Head of Digital Financial Innovation OJK pun mengonfirmasi bahwa fintech-fintech ilegal masih banyak berkeliaran.

Baca Juga: Meski Sudah Diurus Pengadilan, Dana Korban Pinjol Ilegal Tak Bisa Balik 100 Persen

"Ini adalah sebuah perjuangan yang memanbg tidak ada akhirnya yaitu membersihkan fintech dari yang ilegal," ucapnya.

Namun ia juga mengatakan bahwa tidak semua fintech yang belum berlisensi atau berizin dari OJK dipastikan ilegal.

Sebab ada kemungkinan bahwa fintech tersebut baru muncul dan sedang dalam proses perizinan.

6Baca Juga: Kini Makin Banyak Koperasi Gagal Bayar, Penipuan Setelah Investasi Bodong dan Fintech Ilegal

Kendati demikian, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat guna dapat membedakan mana fintech legal dan ilegal.

1, Cek Perizinan

Pertama, kamu bisa melihat perizinan dari fintech yang ingin digunakan.

Ada beberapa situs yang bisa dimanfaatkan seperti ojk.go.id dan fintech.id

Dengan cara seperti itu, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengetahui fintech yang resmi.

2. Tanya Status Perizinan

Kemudian kamu bisa mencoba untuk menanyakan status perizinan langsung kepada pihak perusahaan fintech.

-Baca Juga: Riset LD FEB UI Tentang Fintech Lending di Indonesia: Bisa Dongkrak Pendapatan Hingga 50 Persen

Kalau pihak fintech berani untuk memberikan status perusahaan, maka besar kemungkinan kalu fintech tersebut adalah benar.

"Jika mereka sudah enggan menceritakan status perizinannya, nah ini kita perlu bertanya, bahwa memang ada sesuatu yang salah dengan fintech tersebut," ucap Triyono.

3. Jangan Tergiur Penawaran

Fintech ilegal dikatakan kerap kali menawarkan hal-hal yang dinilai konsumen dapat menguntungkan.

Baca Juga: Awas! Modus Baru Pencurian Data Jual Beli Online, Foto KTP Akan Dipakai Hutang Pinjol dan Menipu

Misalnya saja seperti tidak ada batas bunga, peminjaman yang cepat, hingga dengan keterlambatan bayar.

Konsumen banyak yang tergiur dengan promosi ini, untuk itu konsumen diimbau agar bisa lebih memfilter lagi penawaran yang disuguhkan fintech bodong.

4. Laporkan

Sebagai konsumen yang merasa mendapat perlakuan tidak adil dari fintech bodong, bisa langsung melaporkan saja kepihak yang berwenang.

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) adalah dua organisasi yang bisa menjadi wadah pengaduan konsumen.

Baca Juga: Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi

"Kami bisa jadi gerbang pertama masyarakat untuk melaporkan," jelas Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Ronald Wijaya.

Ia menambahkan, "Kami juga akan melakukan teguran dan juga verifikasi tentang pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat tersebut."

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya