Begini Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol yang Gagal Bayar

Selasa, 23 Februari 2021 | 20:00
Tribunjabar.id/Kisdiantoro

ILUSTRASI - sejumlah pinjaman online ilegal di Solo punya bunga yang mencekik nasabah.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) mulai ramai dilakukan oleh sejumlah kalangan.

Pemutusan kontrak kerja yang berdampak pada ribuan pekerja di Indonesia dan himpitan ekonomi menjadi alasan mengapa banyak masyarakat yang menggunakan pinjol.

Kendati demikian, pinjol sendiri merupakan salah satu produk financial technology (fintech) yang masih menimbulkan sejumlah polemik.

Mulai dari status perusahaan pinjol ilegal yang masih marak beredar, hingga kejelasan hukum bagi para pelakunya.

Baca Juga: Pinjaman Fintech Melonjak Rp 128,7 Triliun, Usaha Kecil Butuh Modal?

Selain itu, penggunaan aplikasi pinjol juga menimbulkan pertanyaan terkait status BI Checking bagi para konsumen yang memutuskan untuk gagal bayar.

Pasalnya, BI checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit seseorang yang saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga.

Dan jika namamu tercatat di dalam daftar tersebut, proses pinjaman yang dilakukan menggunakan data diri milikmu akan mengalami kendala.

Tentu saja kamu tidak mau hal itu terjadi bukan? Lalu seperti apa kondisi sebenarnya? Yuk simak di halaman berikutnya.

Menjawab hal tersebut, Nextren sempat berbincang dengan Achmad Junaidi, selaku Konsultan Hukum dan Bisnis, pada hari Minggu (21/2).

Achmad Junaidi menjelaskan ada perbedaan status BI Checking bagi para konsumen aplikasi pinjol.

Yang menjadi pembeda tersebut adalah status dari perusahaan pinjol itu sendiri.

Baca Juga: 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui, Ini Cara Melaporkannya

Seperti yang kita tahu, di Indonesia ada dua perusahaan pinjol yakni legal dan ilegal.

Tribun Timur

Ilustrasi pinjaman online

Berikut status BI Checking bagi pengguna dua jenis aplikasi pinjol tersebut.

Baca Juga: Fintech Menjamur, OJK Imbau Masyarakat Waspada Dengan yang Ilegal

Status BI Checking Pengguna Pinjol Ilegal

Untuk yang pertama, Achmad Junaidi menjelaskan bagaimana status BI checking pengguna aplikasi pinjol ilegal.

Ia menyebutkan bahwa data para pengguna aplikasi pinjol dianggap aman dari status BI checking.

"Kalau pinjol ilegal clear gak masalah karena ga mungkin masuk ke BI checking, BI checkingnya pasti aman," jelas Junaidi.

Baca Juga: Cara Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal dan Modus Penipuannya

Status BI Checking Pengguna Pinjol Legal

Berbeda dengan aplikasi pinjol ilegal, status pengguna aplikasi resmi atau legal memiliki dua kemungkinan.

Ada potensi bahwa perusahaan aplikasi pinjaman online tidak mendaftarkan nama nasabah yang terkena BI checking.

Baca Juga: Inilah Untung Rugi Pakai Aplikasi Pinjaman Online, Jangan Terjebak!

Kalau begitu, nama kalian akan aman-aman saja dari pengawasan BI checking.

"Tidak semua aplikasi pinjol legal memasukan BI checkingnya," ungkap Achmad Junaidi.

Namun jika nama kamu terdaftar di BI checking, maka bisa langsung segera melunasi pembayaran terlebih dahulu.

Untuk menyiasati beban hutang, Achmad Junaidi pun memberikan tips untuk menawarkan pembayaran cut loss.

Dengan pembayaran tersebut, kamu bisa membuat tagihan hutang berkurang.

Baca Juga: Google For Indonesia 2020 Fokus ke UMKM, Sediakan Pinjaman Rp 140 miliar

"Misalkan pinjaman Rp 5 juta, kalau boleh lunasi Rp 2,5 juta," terangnya.

Guna memastikan status BI checking, kamu dapat mengunjungi situs BI checking atau mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya