Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Jangan Panik Didatangi Debt Collector Pinjol, Pastikan Bawa Berkas Ini

Fahmi Bagas - Minggu, 16 Oktober 2022 | 14:00
Ilustrasi debt collector pinjol tagih hutang nasabah tanpa membawa berkas yang diharuskan oleh pihak OJK.
Kompas.com

Ilustrasi debt collector pinjol tagih hutang nasabah tanpa membawa berkas yang diharuskan oleh pihak OJK.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com- Debt collector pinjol (pinjaman online) menjadi salah satu hal yang membuat masyarakat merasa resah.

Sebab beberapa kasus penagihan hutang dari debt collector pinjol yang viral di media sosial memperlihatkan adanya aksi kekerasan dan pemaksaan.

Dari sejumlah video itu pun kerap terlihat aksi debt collector pinjol yang melakukan ancaman ketika menagih hutang.

Tapi tahukah kamu, bahwa saat ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menetapkan aturan tetap bagi pelaku penagih utang, termasuk debt collector pinjol.

Baca Juga: BI Checking Nasabah Pinjol Hilang Jika Ganti Alamat? Ini Jawabannya

Lewat postingan akun Instagram resmi OJK (@ojkindonesia), dipaparkan kalau hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan OJK, debt collector pinjol dilarang untuk menggunakan ancaman, kekerasan yang bersifat mempermalukan, hingga memberikan tekanan secara fisik atau verbal.

Dan debt collector pinjol juga diharuskan untuk membawa sejumlah berkas ketika melakukan penagihan utang kepada nasabah.

Jadi nasabah yang didatangi debt collector pinjol diharapkan untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen tersebut terlebih dahulu.

Apa saja berkas yang perlu dicek ketika kamu didatangi debt collector pinjol?

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Haram Pakai Ancaman, OJK Siap Kasih Sanksi Pidana

5 Berkas yang Wajib Dibawa Debt Collector Pinjol

Dihimpun dari unggahan OJK di Instagram, Minggu (16/10), ada 5 berkas yang wajib dibawa debt collector pinjol, yaitu:

1. Kartu Identitas.

2. Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

3. Surat tugas dari Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal September 2022, Sah Terdaftar dan Berizin OJK

4. Bukti dokumen debitur wanprestasi.

5. Salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Pernyataan tersebut mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinyadispute," tulis OJK dalam postingan Instagram.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x